Menu ✖

Otomatis
Fakta Terkini

Fakta Utama

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR

badge-check

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR Perbesar

Inifaktanya – KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif periode 2021–2024. Skandal penyaluran kredit perbankan BUMN ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237,07 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi bahwa penataan status hukum para tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah pada 3 September 2026. Dari empat orang yang dijerat, tiga di antaranya—berinisial VY, OH, dan HH—telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HJ belum memenuhi panggilan penyidik dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Modus Debitur Topengan dan Dokumen Palsu

Penyidikan mengungkap bahwa praktik korupsi ini berdampak pada sedikitnya 445 debitur. Modus yang digunakan para pelaku meliputi:

Penggunaan Debitur “Topengan”: Meminjam identitas warga untuk mengajukan permohonan kredit.

Pemalsuan Dokumen: Memalsukan slip gaji, rekening koran, hingga status pekerjaan dan riwayat penghasilan debitur.

Sertifikat Bermasalah: Sejumlah sertifikat properti tertahan di pihak pengembang, notaris, hingga hilang, sehingga menempatkan ratusan konsumen dalam posisi rentan.

Dalam proses pengusutannya, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti. Tim penyidik juga berhasil melakukan penyitaan aset uang tunai sebesar Rp42,54 miliar yang tersimpan di dalam rekening escrow serta mengamankan sejumlah fisik bangunan.

Sanksi Hukum dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik mengarahkan pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak internal perbankan yang diduga membiarkan atau melakukan penyimpangan selama proses verifikasi dan penyaluran KPR.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

2 Okt 2026 - 03:29 WITA

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

1 Okt 2026 - 16:49 WITA

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

1 Okt 2026 - 03:29 WITA

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

1 Okt 2026 - 03:26 WITA

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 06:49 WITA

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah
Trending di Fakta Utama