Menu ✖

Otomatis
Fakta Terkini

Fakta Utama

Mahfud MD Menilai Pemakzulan Merupakan Ranah DPR, MK Tak Bisa Salip Wewenang dalam Kasus Gugatan Ijazah Gibran

badge-check

Mahfud MD Menilai Pemakzulan Merupakan Ranah DPR, MK Tak Bisa Salip Wewenang dalam Kasus Gugatan Ijazah Gibran Perbesar

Inifaktanya – JAKARTA, 22 September 2026 — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai upaya hukum yang ditempuh Denny Indrayana dan kawannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pada tempatnya. Mahfud menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi maupun memakzulkan pejabat negara yang sudah terpilih.

Menurut Mahfud, mekanisme pemakzulan (impeachment) Presiden maupun Wakil Presiden merupakan ranah politik-hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui mekanisme impeachment, bukan MK secara langsung. MK baru bisa terlibat dalam konteks pemakzulan apabila menerima usulan resmi dari DPR untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden.

Poin-Poin Penting Penyataan Mahfud MD

Mekanisme Pemakzulan Ada di DPR: Mahfud menyebutkan bahwa prosedur hukum untuk memberhentikan atau memakzulkan Wapres hanya bisa diproses dari DPR RI melalui hak menyatakan pendapat, bukan atas gugatan perseorangan langsung ke MK.

Persoalan Ijazah Ranah PTUN: Keabsahan dokumen administratif seperti syarat pendidikan atau ijazah pada dasarnya merupakan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ranah sengketa proses pemilu sewaktu tahapan berjalan, bukan ranah perselisihan hasil di MK.

Batas Waktu Sengketa Pilpres Telah Usai: Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah selesai, sehingga permohonan baru untuk membatalkan penetapan pemenang pilpres setelah pelantikan dinilai tidak memenuhi prosedur ketatanegaraan.

Penolakan Ikut Menggugat: Mahfud mengonfirmasi bahwa dirinya sempat diajak oleh Denny Indrayana untuk menjadi pemohon gugatan tersebut. Namun, Mahfud menolak demi menjaga etika politik serta menghindari persepsi masyarakat bahwa langkah tersebut merupakan pelampiasan kekecewaan elektoral Pilpres 2024.

Meskipun memprediksi gugatan tersebut sulit dikabulkan secara hukum formil, Mahfud tetap menyerahkan sepenuhnya dinamika persidangan kepada majelis hakim konstitusi.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

2 Okt 2026 - 03:29 WITA

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

1 Okt 2026 - 16:49 WITA

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

1 Okt 2026 - 03:29 WITA

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

1 Okt 2026 - 03:26 WITA

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 06:49 WITA

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah
Trending di Fakta Utama