Inifaktanya – JAKARTA, 27 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah hukum ini diambil pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik pada pertengahan September 2026. Dari total tersangka yang diumumkan, empat orang di antaranya diidentifikasi KPK sebagai pihak swasta yang berperan sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menerima dan Menampung Duit Suap
Keempat figur swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri tersebut adalah:
Fahd El Fouz (FEZ) — Politikus dan pihak swasta, diduga bertindak sebagai penampung utama aliran dana suap.
Arif Sugiyanto (ARF) — Mantan Bupati Kebumen.
Erwin (ERW) — Pihak swasta yang diduga menjadi perantara dan menyerahkan dana suap ke pejabat BPN lokal.
Muhammad Fakhry (MF) — Pihak swasta.
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak swasta/perantara.
Konstruksi Perkara dan Sitaan Uang Tunai Rp106,3 Miliar
Konstruksi perkara bermula dari dugaan pemberian suap oleh jajaran manajemen PT Summarecon Agung Tbk guna memuluskan pemecahan serta pembukaan blokir status HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka Erwin diduga menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung atas perintah atau jalur di luar struktur formal kementerian.
Dalam penggeledahan dan rangkaian OTT, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp106,3 miliar. Bagian terbesar dari sitaan tersebut ditemukan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto dalam koper merah berisi mata uang Rupiah (sekitar Rp31,86 miliar) serta valuta asing seperti Dolar AS (USD 2,61 juta), Dolar Singapura, Riyal Saudi, hingga Ringgit Malaysia.
KPK Mendalami Indikasi “Struktur Bayangan”
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami keberadaan informal network atau “struktur bayangan” di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga memanfaatkan pengaruh untuk mengintervensi pejabat daerah dalam proses penerbitan maupun pembukaan blokir sertifikat tanah.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait suap dan penerimaan gratifikasi.



















