Inifaktanya – JAKARTA — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait polemik penundaan transaksi dan pembekuan rekening bank milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memicu gelombang kritik dari masyarakat dan aktivis sipil. Pigai menilai bahwa tindakan pembatasan rekening tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM selama dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, argumen pembelaan dari sang Menteri justru menuai reaksi keras dari publik. Banyak kalangan menilai Pigai “gagal total” menjalankan perannya sebagai benteng pelindung hak-hak asasi warga negara, terutama di tengah kekhawatiran atas upaya pembungkaman partisipasi publik dan hak bersuara.
Sikap Menteri HAM: Justifikasi Prosedural
Pernyataan ini berawal dari polemik pembekuan dana donasi sebesar Rp80,9 juta pada rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB jelang aksi demonstrasi di Jakarta. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk logistik dan operasional warga Pati yang akan menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan isu antikorupsi.
Menanggapi hal itu, Natalius Pigai menyampaikan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan administratif maupun penegakan hukum selama sesuai dengan prinsip due process of law. Pigai mempertanyakan dasar tuduhan publik yang mengaitkan tindakan perbankan tersebut secara langsung sebagai bentuk pelanggaran HAM atas hak menyampaikan pendapat.
“Pemblokiran atau penundaan transaksi rekening tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Pigai, Senin 24 Agustus 2026.
Mata Pers Indonesia
Polda Metro Jaya dan pihak bank belakangan mengklarifikasi bahwa langkah tersebut merupakan “penundaan transaksi” berbasis UU TPPU demi verifikasi sumber dana donasi, sebelum akhirnya akses rekening tersebut dipulihkan kembali.
Reaksi Publik: Dianggap Pasif dan Tumpul
Pernyataan bernada apologetis dari seorang Menteri HAM ini langsung menyulut kecaman publik, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga independen:
Gagal Menjadi Pelindung Publik: Warganet dan pengamat hukum menilai Kementerian HAM seharusnya berada di garis terdepan dalam mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat, bukannya terburu-buru memberikan legitimasi hukum.
Ancaman bagi Demokrasi: Publik menilai tindakan membekukan dana partisipasi warga secara mendadak menjelang aksi demonstrasi—meski berkilah penundaan sementara—merupakan bentuk intimidasi finansial yang mengancam kebebasan berkumpul dan bersuara.
Sorotan Komnas HAM: Berbeda dengan Pigai, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan bahwa pembatasan hak atas properti dan partisipasi publik wajib memenuhi prinsip proporsionalitas yang ketat, memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pidana yang jelas, dan tidak dijadikan instrumen untuk menghalangi aksi sipil yang sah.
Gelombang kekecewaan publik menegaskan kekhawatiran bahwa lembaga pengawal HAM di pemerintahan kini terancam tumpul dan lebih memprioritaskan narasi formalitas birokrasi dibandingkan perlindungan substantif bagi hak-hak sipil.






















