Inifaktanya – JAKARTA, 25 Agustus 2026 — Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung kembali melempar kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah terkait pemblokiran rekening perbankan. Melalui unggahan di media sosial, Rocky menyoroti ketimpangan ketegasan aparat serta lembaga berwenang dalam melakukan pembekuan aset finansial.
Kritik tersebut mengemuka usai Rocky menyampaikan sindiran menohok mengenai prioritas penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai terdapat tebang pilih dalam tindakan pemblokiran finansial yang beredar di publik.
“Bisa blokir rekening aktivis tapi tidak bisa blokir rekening koruptor dan judol,” tulis Rocky Gerung melalui akun media sosialnya.
Pernyataan singkat namun menohok ini langsung memicu gelombang tanggapan publik. Kritik ini merujuk pada kontrasnya perlakuan hukum terhadap elemen masyarakat sipil dibandingkan dengan pelaku kejahatan keuangan berskala besar, seperti tindak pidana korupsi maupun jaringan judi online (judol) yang belakangan menyedot perhatian nasional.
Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum
Sikap kritis Rocky Gerung ini berakar dari keresahan publik atas responsivitas otoritas penegak hukum dan perbankan. Di satu sisi, langkah cepat sering kali terlihat ketika berhadapan dengan aktivitas gerakan kritis atau pergerakan finansial aktivis sipil. Namun di sisi lain, penanganan arus dana ilegal terkait tindak pidana korupsi dan maraknya perputaran uang judi online dinilai masih menghadapi banyak celah serta kendala birokrasi.
Para pengamat hukum menilai sindiran Rocky ini mencerminkan persepsi publik mengenai selective enforcement atau penegakan hukum yang tidak setara. Ketika perputaran uang judi online terus menembus angka ratusan triliun rupiah dan aset para koruptor kerap terlambat disita, tindakan tegas terhadap aktivis justru dinilai mencederai prinsip keadilan sosial serta kebebasan berpendapat.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut terus mendapat ribuan tanggapan dari warganet yang menyuarakan dorongan agar otoritas keuangan dan aparat penegak hukum lebih fokus memprioritaskan pemberantasan kejahatan finansial sistemik.






















