Menu ✖

Otomatis
Fakta Terkini

Fakta Utama

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar

badge-check

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar Perbesar

Inifaktanya – JAKARTA, 27 September 2026 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola serta ekspor komoditas nikel periode 2017–2020. Salah satu tersangka yang dijerat merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik rasuah yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Daftar tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (25/9/2026) meliputi:

BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.

MAI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

NRH, Kepala Unit PT Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Satu orang tersangka perorangan lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

PT CNI, korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka.

Modus Ekspor Tanpa RKAB dan Mengabaikan DMO

Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2020, PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, perusahaan tersebut menerbitkan dan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mendapatkan penerbitan rekomendasi izin ekspor.

“Padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat mutlak dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Namun, rekomendasi izin ekspor tersebut tetap terbit,” ungkap perwakilan Kejagung saat membeberkan hasil penyidikan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Penerbitan izin ekspor yang menyalahi prosedur tersebut melibatkan kongkalikong oknum pejabat Kementerian ESDM, pejabat dinas daerah, serta verifikator independen yang meloloskan dokumen pengapalan. Dalam proses penyidikan, tim Kejagung telah memeriksa sedikitnya 106 saksi, 3 orang ahli, dan menyita 143 barang bukti dokumen terkait.

Penahanan Tiga Tersangka

Guna kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Tersangka BS dan MAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, tersangka NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menegaskan proses hukum terhadap tersangka perorangan maupun korporasi akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

2 Okt 2026 - 03:29 WITA

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

1 Okt 2026 - 16:49 WITA

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

1 Okt 2026 - 03:29 WITA

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

1 Okt 2026 - 03:26 WITA

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 06:49 WITA

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah
Trending di Fakta Utama