Menu ✖

Otomatis
Fakta Terkini

Fakta Utama

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

badge-check

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT Perbesar

Inifaktanya – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Bogor pada Senin 14 September 2026. Adrianto ditangkap bersama 16 orang lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan pimpinan perusahaan pengembang properti ternama tersebut. Operasi penindakan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“KPK membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan. Salah satu pihak swasta yang diamankan merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Detail Perkara Keterangan

Pihak Diamankan Total 17 Orang (Presdir SMRA Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Bogor, Kepala Kantah Tangerang Kota, dll.)

Lokasi Perizinan Pengurusan HGB Properti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Barang Bukti 20 koper/boks berisi uang tunai rupiah dan valuta asing (estimasi ratusan miliar rupiah)

Status Hukum Pemeriksaan intensif (1×24 jam untuk penetapan tersangka)

Sita Ratusan Miliar Rupiah dalam Koper

Dalam tangkap tangan ini, tim penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah maupun mata uang asing yang dikemas dalam 20 koper dan kardus. Total uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan hingga kini masih dalam proses penghitungan rinci oleh penyidik.

Selain Adrianto, penyidik turut memboyong sejumlah pejabat teras kementerian, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Tangerang Kota.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Konstruksi perkara secara utuh serta penetapan status tersangka dijadwalkan akan diumumkan resmi melalui konferensi pers.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

2 Okt 2026 - 03:29 WITA

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

1 Okt 2026 - 16:49 WITA

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

1 Okt 2026 - 03:29 WITA

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

1 Okt 2026 - 03:26 WITA

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 06:49 WITA

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah
Trending di Fakta Utama