Inifaktanya – JAKARTA — Gelombang seruan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, terus memicu perhatian publik. Aksi yang digagas oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, dengan fokus tuntutan utama desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengonfirmasi bahwa kendala logistik sempat dialami rombongan setelah rekening pengumpulan donasi warga senilai sekitar Rp80 juta mengalami penundaan transaksi (pemblokiran sementara) oleh otoritas kepolisian. Menurut keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, langkah penundaan transaksi tersebut dilakukan sesuai prosedur untuk mengklarifikasi legalitas dan kepemilikan rekening agar tidak bercampur dengan rekening pribadi.
“Kejadian ini sangat mengganggu persiapan logistik kami. Namun, penyiapan rombongan dan rencana aksi tetap berjalan sesuai agenda,” ujar Teguh Istianto saat dikonfirmasi media. Massa perwakilan dari Pati dijadwalkan mulai merapat dan tiba secara bertahap di Jakarta sejak Rabu (26/8/2026).
Dua Sisi Respons dan Penolakan Element Mahasiswa
Di sisi lain, tidak seluruh elemen kemahasiswaan dan kemasyarakatan menyatakan bergabung dalam aksi 27 Agustus tersebut. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara tegas memilih menolak keterlibatan dalam demonstrasi ini. KAMMI mengimbau agar energi elemen bangsa saat ini lebih difokuskan pada aksi kemanusiaan dan menjaga kondusivitas nasional di tengah berbagai ujian bencana daerah.
Hal senada diungkapkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar tidak bertindak secara reaksioner semata-mata karena isu yang mendadak viral di media sosial. Tokoh masyarakat seperti Badan Musyawarah (Bamus) Betawi juga mengimbau pengerahan massa dalam jumlah besar dari daerah ke ibu kota dapat dipertimbangkan kembali demi menjaga stabilitas ketertiban umum.
Imbauan Ketertiban dari Pengamat dan Aparat
Sementara itu, jajaran kepolisian dan elemen masyarakat terus mengimbau publik untuk tetap bijak dalam menyaring berbagai informasi seputar rencana aksi 27 Agustus 2026. Penyampaian pendapat di muka umum ditegaskan sebagai hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya wajib mengedepankan keamanan, kesopanan, dan ketertiban bersama.
Aparat keamanan diproyeksikan bakal menyiagakan personel di sejumlah titik vital kawasan Senayan untuk mengantisipasi rekayasa lalu lintas serta menjamin kelancaran mobilitas warga di ibu kota selama aksi berlangsung.




















