Menu ✖

Otomatis
Fakta Terkini

Fakta Utama

DPR Resmikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Perketat Aturan PHK dan Larang Penahanan Ijazah

badge-check

DPR Resmikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Perketat Aturan PHK dan Larang Penahanan Ijazah Perbesar

Inifaktanya – JAKARTA 10 Oktober 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kehadiran payung hukum baru ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah reformasi krusial bagi perlindungan buruh sekaligus kepastian bagi dunia usaha:

Aturan PHK Lebih Ketat: Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Proses pemutusan kerja wajib melalui perundingan bipartisan serta mendapatkan persetujuan pemerintah.

Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam proses perekrutan maupun masa kerja.

Perlindungan Hak Pekerja Perempuan: Penguatan hak cuti melahirkan dan keguguran yang tetap dibayar penuh, serta larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah usia 18 tahun pada shift malam (23.00–07.00 WIB).

Sanksi Lebih Tegas: Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif hingga sanksi pidana berjenjang bagi pemberi kerja yang melanggar norma perlindungan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa regulasi ini hadir untuk merespons dinamika ketenagakerjaan modern serta menyelaraskan kepastian hukum pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan masa transisi selama satu tahun untuk penyesuaian seluruh aturan turunan dan implementasi teknis di lapangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:10 WITA

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

13 Okt 2026 - 03:39 WITA

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

12 Okt 2026 - 03:25 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Saksi Rp 55 Miliar dan Cuci Uang Rp 354 Miliar

9 Okt 2026 - 03:09 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Saksi Rp 55 Miliar dan Cuci Uang Rp 354 Miliar

Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Ijazah, KPU Tetap Tetapkan Gibran sebagai Wapres hingga 2029: Isu Keabsahan Ijazah Tidak Menghalangi Penetapan Resmi

8 Okt 2026 - 06:47 WITA

Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Ijazah, KPU Tetap Tetapkan Gibran sebagai Wapres hingga 2029: Isu Keabsahan Ijazah Tidak Menghalangi Penetapan Resmi
Trending di Fakta Utama