Inifaktanya – JAKARTA, 2 Oktober 2026 — Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) terus melakukan modernisasi layanan publik. Kini, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi mengantre lama di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Masyarakat sudah bisa mencetak fisik SIM secara mandiri melalui mesin SATPAS Drive Thru / SIM Drive Thru Kiosk yang cara kerjanya sangat mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Terobosan ini terintegrasi penuh dengan aplikasi digital Korlantas Polri. Pemohon yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, tes kesehatan, psikotes, hingga ujian teori/praktik secara daring maupun di Satpas, tinggal mendatangi mesin cetak mandiri untuk mengambil kartu fisik SIM dalam hitungan menit.
Syarat Sebelum Mencetak SIM Mandiri
Sebelum mendatangi gerai mesin cetak SIM, pastikan beberapa persyaratan berikut telah dipenuhi:
Pendaftaran & Tes Lengkap: Telah mendaftar dan dinyatakan lulus ujian/verifikasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kode QR / Kode Transaksi: Mengantongi kode batang (QR Code) atau nomor registrasi yang dikirimkan aplikasi setelah pembayaran PNBP berhasil.
E-KTP: Membawa KTP elektronik asli untuk verifikasi data kependudukan berbasis NIK.
Langkah Cara Cetak SIM Mandiri di Mesin Khusus
1. Datangi Gerai Mesin Cetak SIM
Tersedia di Satpas Terpadu, Mall Pelayanan Publik, atau gerai Drive Thru
Pilih lokasi mesin cetak mandiri terdekat. Pastikan Anda sudah memegang aplikasi Digital Korlantas Polri dengan status permohonan SIM yang sudah siap cetak.
2. Pilih Layanan pada Layar Sentuh
Layar navigasi mirip ATM perbankan
Pilih menu “Cetak SIM” pada monitor touchscreen mesin kiosk.
3. Pindai QR Code Transaksi
Gunakan scanner di bagian bawah monitor
Arahkan kode QR yang ada di aplikasi ponsel Anda ke area pemindai (barcode scanner) mesin hingga terdengar bunyi konfirmasi.
4. Verifikasi Identitas NIK / E-KTP
Layar navigasi mirip ATM perbankan
Pilih menu “Cetak SIM” pada monitor touchscreen mesin kiosk.
3. Pindai QR Code Transaksi
Gunakan scanner di bagian bawah monitor
Arahkan kode QR yang ada di aplikasi ponsel Anda ke area pemindai (barcode scanner) mesin hingga terdengar bunyi konfirmasi.
4. Verifikasi Identitas NIK / E-KTP
Prosedur keamanan data pemilik kendaraan
Tempelkan E-KTP pada pembaca chip kartu atau masukkan NIK sesuai petunjuk di layar, lalu selesaikan pemindaian sidik jari atau face recognition jika diminta.
5. Periksa Data Pemohon
Pastikan nama dan golongan SIM sudah sesuai
Layar akan menampilkan rincian data SIM Anda. Periksa kembali kebenaran nama, alamat, serta golongan SIM (SIM A/C), lalu tekan “Setuju & Cetak”.
6. Ambil Fisik SIM
Proses cetak berlangsung sekitar 1-2 menit
Mesin akan memproses dan mencetak fisik SIM secara otomatis. Ambil kartu SIM yang keluar dari slot mesin beserta bukti transaksi.
Keunggulan Layanan Cetak Mandiri
Efisiensi Waktu: Memotong waktu tunggu hingga 80% dibanding antrean konvensional.
Transparansi Biaya: Seluruh pembayaran dilakukan secara cashless melalui sistem resmi tanpa ada potensi biaya tambahan.
Fleksibilitas Lokasi: Penempatan mesin di pusat perbelanjaan dan area publik memudahkan masyarakat melakukan pencetakan di luar jam operasional kantor Satpas biasa.
Abduh Hanif MR





















