Inifaktanya – JAKARTA, 25 Agustus 2026 — Keputusan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memblokir rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mulai berbuntut panjang. Kebijakan tersebut memicu gelombang kekecewaan dari kalangan nasabah hingga kalangan pengusaha yang mengkhawatirkan keamanan serta kebebasan pengelolaan dana di perbankan nasional.
Salah satu sikap tegas ditunjukkan oleh CEO Forestbev, Muadzin. Melalui pernyataan resminya di media sosial, Muadzin menyatakan akan memindahkan seluruh layanan pemrosesan gaji (payroll) untuk 120 karyawannya dari Bank Mandiri ke Bank Central Asia (BCA).
“Sebagai bentuk protes dan respons atas risiko operasional perbankan yang tidak kondusif, kami memutuskan untuk memindahkan layanan payroll 120 karyawan kami dari Bank Mandiri ke BCA,” ujar Muadzin. Menurutnya, pemblokiran rekening secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum dapat menurunkan tingkat kepercayaan pengusaha dan nasabah terhadap kepastian perlindungan dana.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono yang menampung dana operasional aksi dan donasi warga Pati senilai Rp80,9 juta mendadak tidak dapat diakses. Pemblokiran terjadi saat Supriyono mendampingi warga menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.
Pihak Bank Mandiri melalui Corporate Secretary, Adhika Vista, mengonfirmasi pemblokiran tersebut dan menyatakan langkah itu diambil atas perintah dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan prosedur perbankan dan asas kepatuhan. Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah terlibat dalam penghentian rekening tersebut.
Kasus ini menarik perhatian Koalisi Masyarakat Sipil hingga Komisi VI DPR RI yang berencana memanggil pihak Bank Mandiri untuk meminta klarifikasi mengenai kronologi dan legalitas pemblokiran tersebut. Sementara itu, sentimen negatif di media sosial dikhawatirkan mengganggu tingkat kepercayaan nasabah retail maupun korporasi terhadap bank-bank Himbara.






















