Menu ✖

Otomatis
Fakta Terkini

Fakta Utama

Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai Tersangka

badge-check

Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai Tersangka Perbesar

Inifaktanya – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi pada proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.

Pengangkapan dan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026 di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, serta Jakarta.

Kronologi Penangkapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Waktu Operasi: Kamis, 20 Agustus 2026.

Lokasi Pengamanan: Tim KPK mengamankan total 14 orang dari dua lokasi, yakni Purwokerto dan Jakarta. Rektor Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta saat sedang bertugas, sedangkan sejumlah pejabat rektorat lainnya diamankan di Purwokerto.

Barang Bukti: Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan bukti kepemilikan rekening bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik “jatah” kursi penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/8/2026).

KPK menetapkan 6 (enam) orang tersangka:

Akhmad Sodiq (ASO) – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed.

Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Dian Mulia Wardhana – Pihak Swasta / Perantara.

Adhi Wiharto – Pihak Swasta.

Mulyono (alias Nono) – Pihak Swasta.

Modus Operasi dan Penahanan

Penyidikan mengungkapkan adanya permintaan uang tak resmi di luar tarif resmi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri. Pihak penyelenggara negara diduga meminta uang ratusan juta rupiah per calon mahasiswa dengan janji kelulusan. Uang hasil pungutan tak resmi ini disinyalir sebagian diputar untuk pembelian aset atas nama pihak ketiga.

Para tersangka saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

 

Yuyun Iriyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

2 Okt 2026 - 03:29 WITA

Profil Jenderal Suyudi Ario Seto: Eks Kepala BNN dan Reserse Kawakan yang Kini Jabat Kapolri

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

1 Okt 2026 - 16:49 WITA

Presiden Prabowo Subianto Resmi Perombakan Kabinet Merah Putih: Kapolri dan Sejumlah Menteri Berganti

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

1 Okt 2026 - 03:29 WITA

Desak Made Rita Raih Emas Asian Games 2026 Sekaligus Pecahkan Rekor Asia

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

1 Okt 2026 - 03:26 WITA

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Diamankan Polisi

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah

30 Sep 2026 - 06:49 WITA

Sabet Emas di Asian Games 2026, Leo / Daniel Bawa Bulutangkis Indonesia Catat Rekor Sejarah
Trending di Fakta Utama