Inifaktanya – Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tindakan penahanan awal terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum karena ditemukan adanya cacat formil dalam prosedur penyidikan. Meski demikian, status tersangka Roy Suryo dalam perkara pencemaran nama baik ini dinyatakan tetap sah.
Berikut adalah laporan jurnalistik aktual yang disusun secara kronologis berdasarkan fakta persidangan terbaru:
7 Juli 2026: Hakim Putuskan Penahanan Awal Roy Suryo Tidak Sah, PN Jaksel Mengabulkan Sebagian Gugatan: Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutus perkara praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan awal terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah cacat hukum dan tidak sah.Status Tersangka Tetap Berjalan: Hakim menolak permohonan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, status Roy Suryo sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu tetap mengikat secara hukum.
13 Juli 2026: Pihak Jokowi Siap Hadir Langsung dan Bawa Ijazah Asli, Komitmen Menghormati Hukum: Menanggapi dinamika sidang, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dan siap memberikan teladan hukum yang baik kepada publik. Pembuktian di Persidangan: Jokowi menyatakan siap hadir langsung di pengadilan jika mendapatkan panggilan resmi dari majelis hakim. Mantan presiden tersebut juga menegaskan akan membawa seluruh dokumen ijazah aslinya dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) demi mematahkan segala tuduhan.
19 Agustus 2026: Sidang Lanjutan Sempat Diskors Akibat Ahli Terlambat, Dinamika Ruang Sidang: Perjalanan sidang praperadilan lanjutan yang menguji prosedur administrasi (seperti SPDP dan pencekalan) di PN Jakarta Selatan sempat berjalan alot.Penundaan Sementara: Hakim terpaksa melakukan skors terhadap jalannya persidangan. Hal ini dikarenakan saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan di muka sidang terlambat datang ke lokasi.
21 Agustus 2026: Roy Suryo Resmi Daftarkan Praperadilan Jilid V, Tuntutan Ganti Rugi: Memanfaatkan celah putusan tanggal 7 Juli, Roy Suryo resmi mendaftarkan gugatan praperadilan Jilid V ke PN Jakarta Selatan. Gugatan baru ini berfokus pada permohonan ganti kerugian materiil dan immateriil akibat penahanan tidak sah sebelumnya.
Menarik Kementerian Keuangan: Berbeda dari gugatan terdahulu yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena kurang pihak, kali ini Roy Suryo turut menarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak termohon demi memenuhi kelengkapan formil hukum.





















