Inifaktanya – JAKARTA 22 Agustus 2026 – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh klaim yang menyebutkan bahwa naskah program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) ditandatangani langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam, klaim tersebut keliru secara konteks dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat. Faktanya, program Makan Bergizi Gratis merupakan program kerja andalan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Landasan hukum operasional serta tata kelola teknis program ini secara resmi diteken oleh Presiden Prabowo, bukan oleh Joko Widodo. Kronologi Hukum dan Pembagian Peran NyataKerancuan informasi ini diduga muncul karena adanya keterlibatan administrasi di akhir masa jabatan Presiden Jokowi yang mempersiapkan masa transisi pemerintahan.
Berikut adalah rincian fakta hukum yang sebenarnya:
1. Peran Presiden Joko Widodo: Membentuk Wadah KelembagaanPada tanggal 15 Agustus 2024, menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).Fakta: Perpres yang diteken Jokowi ini bukan dokumen operasional program Makan Bergizi Gratis.
Perpres ini murni ditujukan untuk membentuk instansi baru bernama Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil atas kesepakatan bersama guna memastikan anggaran dan kesiapan lembaga eksekutor sudah tersedia begitu pemerintahan berganti.
2. Peran Presiden Prabowo Subianto: Meneken Aturan Eksekusi ProgramSetelah resmi menjabat, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penuh implementasi kebijakan ini. Guna memperkuat regulasi di lapangan, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis pada tanggal 17 November 2025.
Fakta: Perpres era Prabowo inilah yang menjadi payung hukum utama yang mengatur mekanisme dapur umum, standar keamanan pangan, pembiayaan, hingga tata cara distribusi makanan langsung kepada anak-anak sekolah dan ibu hamil.
Kesimpulan
Narasi yang menyebutkan Presiden Jokowi menandatangani program Makan Bergizi Gratis adalah informasi yang setengah benar namun menyesatkan (missleading). Jokowi hanya menandatangani pembentukan lembaga administrasi pendukungnya (Badan Gizi Nasional) di masa transisi.
Sementara itu, kebijakan eksekusi, regulasi tata kelola, dan pelaksanaan penuh program Makan Bergizi Gratis secara resmi berada di bawah kewenangan hukum Presiden Prabowo Subianto.





















